Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Indra Kenz Ngaku Sudah Dimiskinkan Usai Bebas dari Penjara Kasus ITE

Indra Kenz, mantan pengguna aplikasi Binomo, mengaku sudah tidak memiliki harta maupun rumah setelah dilepaskan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia divonis 10 tahun penjara atas Pasal 45A UU ITE terkait penyebaran berita bohong. Seluruh asetnya yang disita telah dibagikan proporsional kepada para pelapor melalui paguyuban. Korban Binomo masih mempertanyakan penyelesaian ganti rugi, dengan beberapa pihak telah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait pembagian aset.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait