Indra Kenz Ngaku Sudah Dimiskinkan Usai Bebas dari Penjara Kasus ITE
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Indra Kenz, mantan pengguna aplikasi Binomo, mengaku sudah tidak memiliki harta maupun rumah setelah dilepaskan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia divonis 10 tahun penjara atas Pasal 45A UU ITE terkait penyebaran berita bohong. Seluruh asetnya yang disita telah dibagikan proporsional kepada para pelapor melalui paguyuban. Korban Binomo masih mempertanyakan penyelesaian ganti rugi, dengan beberapa pihak telah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait pembagian aset.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 19.00
Korban Binomo Soroti soal Ganti Rugi usai Indra Kenz Bebas Bersyarat
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 18.52
Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Ungkap Masalah Ganti Rugi oleh Pihak Paguyuban
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 15.30
Bebas Bersyarat, Indra Kenz Akui Salah dan Minta Maaf ke Korban Binomo
Detik.com · 26 September 2026 pukul 11.12
Indra Kenz Bebas Bersyarat, Pembagian Ganti Rugi Korban Masih Bermasalah
Berita terkait
Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Investasi Bodong Binomo Pertanyakan Ganti Rugi
JawaPos · 26 September 2026 pukul 18.00
Indra Kenz Bebas Bersyarat, Pembagian Ganti Rugi Korban Masih Bermasalah di Pengurus Paguyuban
Detik.com · 26 September 2026 pukul 11.12
Selebgram Indra Kenz Bebas Bersyarat
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 23.59
Bareskrim Buru WN China Otak Penipuan Email Rugikan Perusahaan AS Rp 6,2 M
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 18.09