Kasus Bupati Langkat, KPK Dalami Aliran Uang Proyek Seragam Sekolah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9235061/original/013153800_1783127388-IMG_7536.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Langkat, Syah Afandin. Saksi yang diperiksa termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun, pada 13 Agustus 2026. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi bukti terkait aliran uang dari beberapa proyek, termasuk pengadaan seragam sekolah, yang diduga diterima oleh bupati.
Syah Afandin tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sumatera Utara pada 2 Juli 2026 bersama enam orang lainnya, terdiri dari satu penyelenggara negara, satu ASN, dan lima pihak swasta. OTT ini terkait suap proyek dari swasta untuk Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah, diduga bagian dari fee proyek.
KPK terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri potensi gratifikasi di Langkat. Penyidikan sedang berlangsung untuk menyelesaikan pemberkasan dan melanjutkan ke tahap penuntutan atau persidangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 14.59
KPK Cecar Wabup Lobar soal Modus Pengadaan Barang di Kasus Bupati Lalu Ahmad
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 12.03
KPK Petakan 8 Titik Rawan Dana Hibah dan Anomali Pengadaan di Kalimantan
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 12.02
Periksa Saksi di Kasus Bupati Ahmad Zaini, KPK Dalami Modus-Modus Pengadaan di Lombok Barat
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 10.04
KPK Ingatkan Jangan Ada Upaya Intimidasi ke Saksi Kasus Bea Cukai
Berita terkait
KPK Geledah 15 Lokasi di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Sita CCTV Hotel
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 19.27
Kasus Pemalang, KPK sita dokumen usai geledah 15 lokasi di 4 wilayah
ANTARA News · 9 Agustus 2026 pukul 15.38
KPK Bakal Panggil Kakanim Jaksel Usai Temuan Uang Sin$8.500
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 07.01
Terkuak! Menhut Belum Kembalikan Seluruh Uang Suhardiman Amby
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 01.30