Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Dadan Cs Dinilai Jalan di Tempat, Kejagung Diminta Beri Hukuman yang Setimpal

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) BGN, termasuk Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono. Skandal ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp10,5 triliun per tahun. Solidaritas Jejaring Muda Indonesia (JMI) mengkritik penanganan kasus yang dinilai terlalu lambat dan menuntut sanksi maksimal hukuman mati bagi pelaku. Modus operandi mencakup penyalahgunaan insentif Rp6 juta per mitra SPPG serta penggelembungan harga barang non-operasional seperti 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci. JMI menyoroti dampak fatal penyelewengan anggaran, termasuk kasus keracunan massal yang menyebabkan korban jiwa dan gangguan kesehatan serius pada siswa, sehingga menuntut hukuman setimpal berupa hukuman mati atau seumur hidup.

Berita terkait