Kasus Dadan Cs Dinilai Jalan di Tempat, Kejagung Diminta Beri Hukuman yang Setimpal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) BGN, termasuk Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono. Skandal ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp10,5 triliun per tahun. Solidaritas Jejaring Muda Indonesia (JMI) mengkritik penanganan kasus yang dinilai terlalu lambat dan menuntut sanksi maksimal hukuman mati bagi pelaku. Modus operandi mencakup penyalahgunaan insentif Rp6 juta per mitra SPPG serta penggelembungan harga barang non-operasional seperti 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci. JMI menyoroti dampak fatal penyelewengan anggaran, termasuk kasus keracunan massal yang menyebabkan korban jiwa dan gangguan kesehatan serius pada siswa, sehingga menuntut hukuman setimpal berupa hukuman mati atau seumur hidup.
Bagikan
Berita terkait
Kejagung Sita Aset Milik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Ada Jam Tangan Rolex Seharga Rp 300 Juta
JawaPos · 5 September 2026 pukul 14.45
Kejagung Sita Aset Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Senilai Rp8,43 Miliar
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 20.06
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Cs Senilai Rp 8,43 Miliar
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 11.13
Aset Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG Disita Kejagung, Sebegini Banyaknya
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 02.02