Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Cs Senilai Rp 8,43 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode Agustus 2024 hingga Juni 2026, dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) TA 2025-2026. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 8,43 miliar. Aset yang disita meliputi jam tangan Rolex model 52509 senilai Rp 300 juta, satu unit Toyota Innova Zenix hitam, serta berbagai uang tunai. Uang tunai yang ditemukan meliputi USD 240 ribu di mobil Suzuki Carry Pickup di Apartemen Sentul Tower, USD 20 ribu dan uang rupiah di mobil Honda WRV, Rp 24,5 juta di mobil Toyota Avanza, dan Rp 540.293.375 lainnya. Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam menelusuri dugaan penyimpangan dana dalam pelaksanaan program MBG nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 5 September 2026 pukul 18.18
Kejagung Sita Harta Eks Kepala BGN Dadan Hindrayana Rp8,43 Miliar, Ada Rolex hingga Mobil Pickup
JawaPos · 5 September 2026 pukul 14.45
Kejagung Sita Aset Milik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Ada Jam Tangan Rolex Seharga Rp 300 Juta
kumparan · 7 September 2026 pukul 12.45
Kejagung: Penyitaan-Penetapan Tersangka Lodewyk Pusung Tindakan yang Sah
Detik.com · 7 September 2026 pukul 11.43
Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Eks Waka BGN Lodewyk Terkait Penyitaan
Berita terkait
Aset Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG Disita Kejagung, Sebegini Banyaknya
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 02.02
Kejagung Sita Aset Rp8,43 Miliar Eks Kepala BGN dalam Kasus MBG, 240 Ribu Dolar Ditemukan di Pikap
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 20.20
Kejagung sita aset Dadan Hindayana senilai Rp8,43 miliar
ANTARA News · 4 September 2026 pukul 19.46
Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Sita Barang Mewah Milik Dadan Hindayana
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 19.16