Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Cs Senilai Rp 8,43 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode Agustus 2024 hingga Juni 2026, dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) TA 2025-2026. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 8,43 miliar. Aset yang disita meliputi jam tangan Rolex model 52509 senilai Rp 300 juta, satu unit Toyota Innova Zenix hitam, serta berbagai uang tunai. Uang tunai yang ditemukan meliputi USD 240 ribu di mobil Suzuki Carry Pickup di Apartemen Sentul Tower, USD 20 ribu dan uang rupiah di mobil Honda WRV, Rp 24,5 juta di mobil Toyota Avanza, dan Rp 540.293.375 lainnya. Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam menelusuri dugaan penyimpangan dana dalam pelaksanaan program MBG nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait