Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Kepailitan Tambang Batu Bara Soroti Kepastian Hukum Investasi Asing

PT Kedap Sayaaq, perusahaan PMA tambang batu bara Kalimantan Timur, menggugat hakim dan kurator yang disebut terlibat korupsi dalam kasus kepailitan 2020. Kurator Agung Dwijo Sujono dituduh memalsukan tanda tangan, memilih skema going concern sambil menjual aset (jalan hauling Rp200 triliun, jetty) ke PT Long Coal Indonesia (LCI) yang baru berdiri 2 minggu dan diduga terafiliasi dengan kreditur. Penjualan dilakukan di bawah nilai wajar (Rp16 triliun) melawan nilai investasi asli. Hingga kini, kurator Agung masih dihukum penjara atas kasus penggelapan tagihan dan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini menyoroti keanggutan dalam penegakan hukum dan kepastian investasi asing di Indonesia.

Berita terkait