Kasus Kepailitan Tambang Batu Bara Soroti Kepastian Hukum Investasi Asing
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Kedap Sayaaq, perusahaan PMA tambang batu bara Kalimantan Timur, menggugat hakim dan kurator yang disebut terlibat korupsi dalam kasus kepailitan 2020. Kurator Agung Dwijo Sujono dituduh memalsukan tanda tangan, memilih skema going concern sambil menjual aset (jalan hauling Rp200 triliun, jetty) ke PT Long Coal Indonesia (LCI) yang baru berdiri 2 minggu dan diduga terafiliasi dengan kreditur. Penjualan dilakukan di bawah nilai wajar (Rp16 triliun) melawan nilai investasi asli. Hingga kini, kurator Agung masih dihukum penjara atas kasus penggelapan tagihan dan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini menyoroti keanggutan dalam penegakan hukum dan kepastian investasi asing di Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
Empat Ahli Dihadirkan di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.16
Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota di NTB
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 05.50
Wacana Amnesti untuk Eks Bos BUMN Terjerat Korupsi, Efriza: Jangan Jadikan Tiket Bebas Pidana
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.10
Anggota DPRD Jakarta Bebizie Belum Kembalikan Duit Gratifikasi Tambang Batu Bara ke KPK
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 10.30