Empat Ahli Dihadirkan di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9328627/original/090312300_1787203003-80516.jpg)
Sidang praperadilan mantan Jampidsus Kemenkeum Febrie Adriansyah digelar 20 Agustus 2026 dengan kubu hukum menghadirkan empat saksi ahli: Rasji (hukum administrasi negara), Nur Basuki dan Arif Setiawan (tipikor), serta Mahrus Ali (TPPU). Mereka memberikan penjelasan akademis terkait keabsahan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu dan penyelidikan pencucian uang bersamaan tindak pidana asal. Pada hari sebelumnya, tim hukum meminta pembatalan Surat Perintah Penahanan dan penetapan tersangka Febrie, serta pembebasan dari Rutan KPK. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi tempat sidang dengan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.30
Jadi Tersangka Tahun Lalu, Eks Kakanwil Pajak Baru Ditahan KPK Hari Ini
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.31
KPK Resmi Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 21.30
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Jakarta, Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 21.29
Praperadilan Jilid II soal Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Febrie Adriansyah
Berita terkait
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Jakarta Terkait Gratifikasi Rp 20,7 M
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.07
KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv yang Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 M
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 21.00
Yaqut Cholil Qoumas Minta Keluar dari Rutan KPK
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.17
Febri Diansyah Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Ruang untuk Menguji
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 12.34