Empat Ahli Dihadirkan di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9328627/original/090312300_1787203003-80516.jpg)
Sidang praperadilan mantan Jampidsus Kemenkeum Febrie Adriansyah digelar 20 Agustus 2026 dengan kubu hukum menghadirkan empat saksi ahli: Rasji (hukum administrasi negara), Nur Basuki dan Arif Setiawan (tipikor), serta Mahrus Ali (TPPU). Mereka memberikan penjelasan akademis terkait keabsahan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu dan penyelidikan pencucian uang bersamaan tindak pidana asal. Pada hari sebelumnya, tim hukum meminta pembatalan Surat Perintah Penahanan dan penetapan tersangka Febrie, serta pembebasan dari Rutan KPK. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi tempat sidang dengan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 22 Agustus 2026 pukul 08.32
KPK Buka Peluang Jerat Rektor Unsoed dengan TPPU, Aset dan Penerimaan Lain Ditelusuri
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 06.59
Penampakan Rektor Unsoed Pakai Rompi Tahanan KPK saat Digiring ke Mobil Tahanan
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.30
Jadi Tersangka Tahun Lalu, Eks Kakanwil Pajak Baru Ditahan KPK Hari Ini
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.31
KPK Resmi Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
Berita terkait
Layangkan Praperadilan, Silmy Karim Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan KPK
JawaPos · 21 September 2026 pukul 12.45
Kasus Belum Sidang, Pengacara Minta Publik Tak Hakimi Silmy Karim
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 23.00
Praperadilan Silmy Karim Ditolak, Penggeledahan dan Penyitaan KPK Sah
kumparan · 30 September 2026 pukul 08.21
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 18.55