Kasus Korupsi KPR Mencuat, DPR Desak Evaluasi Tata Kelola Pemberian Kredit Rumah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota DPR RI Rivqy Abdul Halim menyoroti kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT BAS periode 2021–2024 yang melibatkan dua pejabat bank. Kasus ini mencerminkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit, termasuk pemotongan prosedur demi keuntungan pribadi atau kelompok. Rivqy menyampaikan kepriaannya atas kasus korupsi yang terjadi di sektor perbankan, khususnya terkait prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Menurutnya, munculnya kasus ini menjadi indikator kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal bank. Jika memang terbukti adanya pemberian kredit tanpa analisis yang tepat atau prosedur yang benar, hal ini menunjukkan bank tidak mematuhi prinsip prudential banking di luar batas wewenangnya. Untuk mencegah kasus serupa terulang, Rivqy mendorong penguatan sistem kontrol, kepatuhan terhadap prosedur, dan integritas pegawai. Ia menekankan pentingnya tata kelola yang baik, terutama karena sektor perumahan merupakan bagian kunci dari pembangunan nasional.
Bagikan
Berita terkait
Alasan DPR Mau Pidana Pajak dan Perbankan Masuk RUU Perampasan Aset
CNN Indonesia · 5 September 2026 pukul 18.27
Uang Rp 42,54 M Disita Jaksa di Kasus Korupsi KPR Bank BUMN di Karawang
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 12.45
Dasco soal Presiden Mau Bentuk Peradilan Ad Hoc Khusus BUMN: DPR Akan Kaji
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 21.22
DPR Akan Kaji Usulan Prabowo soal Pengadilan Ad Hoc Khusus BUMN
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.30