Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Korupsi KPR Mencuat, DPR Desak Evaluasi Tata Kelola Pemberian Kredit Rumah

Anggota DPR RI Rivqy Abdul Halim menyoroti kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT BAS periode 2021–2024 yang melibatkan dua pejabat bank. Kasus ini mencerminkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit, termasuk pemotongan prosedur demi keuntungan pribadi atau kelompok. Rivqy menyampaikan kepriaannya atas kasus korupsi yang terjadi di sektor perbankan, khususnya terkait prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Menurutnya, munculnya kasus ini menjadi indikator kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal bank. Jika memang terbukti adanya pemberian kredit tanpa analisis yang tepat atau prosedur yang benar, hal ini menunjukkan bank tidak mematuhi prinsip prudential banking di luar batas wewenangnya. Untuk mencegah kasus serupa terulang, Rivqy mendorong penguatan sistem kontrol, kepatuhan terhadap prosedur, dan integritas pegawai. Ia menekankan pentingnya tata kelola yang baik, terutama karena sektor perumahan merupakan bagian kunci dari pembangunan nasional.

Berita terkait