Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Alasan DPR Mau Pidana Pajak dan Perbankan Masuk RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi XI DPR Harris Turino meminta RUU Perampasan Aset diberi ruang lingkup luas, tidak hanya untuk tindak pidana korupsi tapi semua jenis kejahatan termasuk perbankan, perpajakan, narkotika, dan perdagangan manusia. Ia menekankan tidak ada pengecualian sektor, karena kejahatan ekonomi seperti di perbankan dianggap lebih parah daripada korupsi. DPR berkomitmen menyelesaikan RUU pada 15 Desember 2026, tergantung pada inventarisasi masalah dari pemerintah. Jika terlambat, DPR siap mundur demi tekanan massa aksi. Dalam draf RUU, sekurangnya 13 jenis tindak pidana akan dikenakan mekanisme perampasan aset secara otomatis.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait