Alasan DPR Mau Pidana Pajak dan Perbankan Masuk RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi XI DPR Harris Turino meminta RUU Perampasan Aset diberi ruang lingkup luas, tidak hanya untuk tindak pidana korupsi tapi semua jenis kejahatan termasuk perbankan, perpajakan, narkotika, dan perdagangan manusia. Ia menekankan tidak ada pengecualian sektor, karena kejahatan ekonomi seperti di perbankan dianggap lebih parah daripada korupsi. DPR berkomitmen menyelesaikan RUU pada 15 Desember 2026, tergantung pada inventarisasi masalah dari pemerintah. Jika terlambat, DPR siap mundur demi tekanan massa aksi. Dalam draf RUU, sekurangnya 13 jenis tindak pidana akan dikenakan mekanisme perampasan aset secara otomatis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 5 September 2026 pukul 15.56
PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan dan Lainnya
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 19.27
Haris Azhar: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Berpaku pada Latar Belakang Yuridis
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 15.06
PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan dan Lainnya
kumparan · 5 September 2026 pukul 13.23
Anggota DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Sasar Kejahatan Perbankan
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 17.33
Tindak Pidana Judi Online Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 15.20
Natalius Pigai: RUU Perampasan Aset Jangan Rampas Hak Milik Rakyat
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 13.33
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset tak hanya sasar korupsi
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 14.46