Kasus Lapas Cibinong: 17 Pegawai Imipas Kena Sanksi, 1 Dipecat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi disiplin kepada 17 pegawai akibat temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Dari jumlah tersebut, satu orang dipecat, lima orang menerima hukuman disiplin berat, dan 11 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang. Para pegawai terbukti melanggar Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 terkait penyalahgunaan wewenang dan pungutan tidak sah.
Pembongkaran hunian mewah dilakukan pada 30 September setelah desakan Komisi XIII DPR RI untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Seluruh properti di dalam hunian tersebut telah diinventarisasi sebagai bagian dari proses penyidikan. Menyusul polemik ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 13.41
Kalapas Cibinong Dipecat Buntut Temuan Fasilitas Mewah
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 13.31
13 Bangunan di Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibikin Napi, Berdiri Sejak 2023
Berita terkait
Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat Buntut Temuan Fasilitas Mewah
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 12.37
Klaster Mewah Lapas Cibinong Kini Rata dengan Tanah
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 06.44
Kemenimipas Respons Anggapan Penghancuran Barang Bukti Lapas Cibinong
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 14.00
Kasus Lapas Mewah Cibinong: 17 Pegawai Imipas Kena Sanksi, 1 Dipecat
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 12.14