Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Lapas Mewah Cibinong: 17 Pegawai Imipas Kena Sanksi, 1 Dipecat

Sebanyak 17 pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dijatuhi sanksi akibat temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Satu orang pegawai dicopot (diberhentikan), lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 orang mendapat hukuman disiplin sedang. Sanksi ini diberikan karena dugaan pelanggaran Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang penyalahgunaan wewenang, pungli, dan penerimaan hadiah terkait jabatan. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakalan, Komisaris Jenderal Pol Rudi Setiawan, menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2020. Namun, identitas para pegawai yang bersangkutan belum diumumkan secara publik. Sebelumnya, Kementerian tersebut telah membongkar fasilitas mewah tidak berizin di Lapas Cibinong pada 30 September 2020 setelah didesak oleh Komisi XIII DPR RI. Komisi XIII juga memastikan barang-barang di dalam hunian mewah dicatat dan diinventarisasi untuk keperluan penyidikan. Akibat polemik ini, Direktur Jenderal Pemasyarakalan, Mashudi, mengundurkan diri dari jabatannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait