Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat Buntut Temuan Fasilitas Mewah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan sebagai ASN setelah ditemukan fasilitas mewah di lingkungan penjara. Total 17 pegawai dijatuhi sanksi, terdiri dari satu orang diberhentikan, lima hukuman disiplin berat, dan 11 hukuman disiplin sedang. Para pegawai dinilai melanggar Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 terkait disiplin PNS, termasuk penyalahgunaan wewenang dan penerimaan hadiah terkait jabatan.
Fasilitas mewah tersebut dibongkar pada 30 September setelah adanya desakan dari Komisi XIII DPR RI guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Seluruh properti dalam hunian mewah telah diinventarisasi untuk keperluan penyidikan. Sebagai dampak dari polemik ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, juga menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 13.31
13 Bangunan di Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibikin Napi, Berdiri Sejak 2023
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 15.44
Kemenimipas Minta Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 15.24
Imipas berhentikan Kalapas Cibinong dari ASN dan sanksi 16 pegawai
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 15.08
Sosok Pemilik Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong: Napi Jimmy Masrin
Berita terkait
Klaster Mewah Lapas Cibinong Kini Rata dengan Tanah
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 06.44
Kemenimipas Respons Anggapan Penghancuran Barang Bukti Lapas Cibinong
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 14.00
Kasus Lapas Cibinong: 17 Pegawai Imipas Kena Sanksi, 1 Dipecat
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 12.14
Poin-Poin Hasil Kunjungan DPR RI Ke Lapas Mewah Cibinong
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 10.51