Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kemenimipas Respons Anggapan Penghancuran Barang Bukti Lapas Cibinong

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membongkar fasilitas hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada 30 September atas desakan Komisi XIII DPR RI. Irjen Imipas Rudi Setiawan menyatakan pembongkaran tersebut bukan penghilangan barang bukti pidana, melainkan bagian dari proses investigasi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Namun, Ombudsman RI melalui Fikri Yasin menilai pembongkaran fisik gedung tersebut melanggar prosedur dan berpotensi menghilangkan barang bukti. Ombudsman mendesak adanya audit terlebih dahulu untuk menyelidiki aliran dana hasil sewa fasilitas mewah tersebut. Fikri menekankan bahwa penghancuran fisik bangunan justru memperkuat dugaan adanya praktik bisnis ilegal di dalam lapas yang melibatkan kepala lapas hingga atasan mereka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait