Kasus Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Direhabilitasi di BNN Banyuwangi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tiga anggota DPRD dari Situbondo, Banyuwangi, dan Malang serta seorang pengusaha ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya. Kejadian ini bermula ketika anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang yang diduga menggunakan narkoba di kamar hotel pada Senin, 28 September 2020. Keempat tersangka kemudian dilimpahkan ke BNN Kabupaten Banyuwangi untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan. Pelimpahan dilakukan setelah Polrestabes Surabaya mengajukan asesmen kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi Jawa Timur. Asesmen dilakukan di BNN Kota Surabaya, dan hasilnya menjadi dasar untuk penanganan lanjutan. Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi, Kombes Pol Rachmat Kurniawan, memastikan keempat orang tersebut tiba di kantor BNN pada malam Rabu, 30 September 2020, sekitar pukul 20.00 WIB.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 11.04
Gerindra Jatim Ancam Pecat 3 Anggota DPRD yang Digerebek Pesta Narkoba di Hotel
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 01.15
3 Anggota DPRD Gerindra Ditangkap: Teler Ekstasi, Sudah Berkeluarga
kumparan · 30 September 2026 pukul 18.27
3 Anggota DPRD Jatim Digerebek Pesta Sabu di Surabaya Ngaku Baru Sekali Pakai
kumparan · 30 September 2026 pukul 15.20
Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Hotel di Surabaya, 3 Anggota DPRD Diciduk
Berita terkait
3 Anggota DPRD Digerebek Pesta Narkoba Bakal Lolos dari Penjara, Polisi Pilih Jalur RJ
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 19.47
8 Orang Digerebek Saat Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, 3 di Antaranya Anggota DPRD
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 13.08
Gerindra Jatim Bakal Jatuhkan Sanksi Jika Kadernya Terbukti Ditangkap Karena Narkoba
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 14.09
Arahan Prabowo saat Panggil BNN hingga BRIN ke Istana
kumparan · 30 September 2026 pukul 06.48