Kebakaran di Rimbo Panjang Padam, Lahan Eks Karhutla Disegel Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Rimbo Panjang, Kampar, telah padam. Polres Kampar dan tim gabungan memasang plang peringatan di lahan eks karhutla seluas 14 hektare untuk mencegah aktivitas pembakaran dan perkebunan tanpa izin. Lahan tersebut kini dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana pembakaran lahan. Plang peringatan menyatakan sanksi hukum berdasarkan beberapa undang-undang, termasuk UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, dan UU Pencegahan Perusakan Hutan. Kegiatan penyegelan dilakukan oleh 30 personel gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Seskoad, RT, dan RW.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 16.02
8 Perusahaan Dilaporkan ke Polda Kalbar terkait Karhutla
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 21.36
Dukung Polisi Usut Kematian Bambang Setiyawan, Yusril: Hukum Wajib Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 20.07
Izin Usaha 5 Perusahaan di Kalbar Dicabut terkait Karhutla, Ini Daftarnya
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 17.34
Malaysia Kerahkan Operasi Hujan Buatan Tangani Asap Karhutla
Berita terkait
Dishut Kaltara Imbau Warga Waspadai Asap Karhutla, Polda Selidiki 12 Titik Kebakaran
VOI · 31 Agustus 2026 pukul 22.00
Tangkap 40 Pelaku Karhutla, Polda Riau Tegaskan Tak Ada Kompromi
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 19.51
904 Hektare Lahan Terbakar di Riau, Polda Tetapkan 40 Tersangka dari 37 Kasus
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 16.55
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, DPR Minta Pelaku Dihukum Berat
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 13.10