Kecelakaan Bus ALS Marak, Tarif Murah hingga Izin Kedaluwarsa Jadi Sorotan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kecelakaan maut antara Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan mobil tangki minyak mentah di Kabupaten Musi Rawas Utara menewaskan 19 orang. Penyidik menemukan bus tersebut mengangkut barang tidak sesuai peruntukan, seperti lemari kayu, dipan tidur, sepeda motor, dan gulungan plastik yang memenuhi kabin hingga menghalangi akses pintu darurat belakang. Kondisi ini dinilai memperbesar risiko korban saat kecelakaan terjadi.
Polres Musi Rawas Utara menetapkan dua tersangka, yakni SH selaku Direktur PT Antar Bumi Pertiwi dan CL selaku Direktur PT Antar Lintas Sumatera. Penetapan berdasarkan pemeriksaan 47 saksi menggunakan metode Scientific Crime Investigation, meliputi saksi kejadian, BBPJN Sumatera Selatan, ahli pidana, ahli transportasi Kementerian Perhubungan, hingga perwakilan dinas terkait. Sorotan juga mencakup tarif murah dan izin kedaluwarsa yang diduga berkontribusi pada praktik operasional tidak aman.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 10.50
Kecelakaan Bus ALS Tewaskan 19 Orang, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka
Berita terkait
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kecelakaan Bus yang Tewaskan 19 orang di Sumsel
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.42
Menhub Tegaskan KMP Putri Yasmin Laik Laut Sebelum Terbakar di Selat Lombok
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 23.40
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Transformasi Layanan dan Tingkatkan Kepedulian Sosial
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 18.59
Transportasi Penyeberangan Perlu Dukungan Pembangunan yang Lebih Adil
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 17.27