Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi terkait vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Pengajuan kasasi dilakukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi vonis Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Kapuspenkom Kejagung Anang Supriatna memastikan bahwa penuntut umum telah menyelesaikan persiapan memori kasasi dan kontramemori yang akan diajukan. Kejagung tidak menyetujui vonis yang diberikan hakim, baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding.

Majelis hakim PT Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Nadiem Anwar Makarim selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim juga menurunkan jumlah uang pengganti dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang, dengan penggantian berupa hukuman tambahan 6 tahun penjara. Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat meringankan hukuman bagi Nadiem.

Dalam putusannya, hakim menetapkan kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 1,5 triliun. Nadiem dianggap bersalah melanggar Pasal 604 KUHP. Vonis ini merupakan hasil banding yang diajukan Nadiem setelah vonis awalnya yang diberikan pengadilan tingkat pertama.

Berita terkait