Kejagung Periksa 2 Pegawai Kementerian ESDM Terkait Kasus Ekspor Tambang Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral, khususnya dugaan ekspor ilegal yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Kedua saksi, yang diidentifikasi sebagai HSR dan NS, hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kasus ini berkaitan dengan dugaan ekspor ilegal material yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) oleh PT PMM. Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Iwan Setiawan sebagai perwakilan PT PMM, Gian Prabuharto sebagai Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang, dan Junanto Kurniawan sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang. Penyidik menduga terdapat persekongkolan untuk memanipulasi hasil pemeriksaan laboratorium dan proses penerbitan dokumen ekspor, sehingga PT PMM diduga berhasil mengekspor sekitar 390 ton material yang mengandung LTJ yang dilarang untuk diekspor.
Bagikan
Berita terkait
Kejagung Periksa 2 Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Tambang PT PMM
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 02.00
Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Ketentuan Logam Tanah Jarang
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 12.15
Bahlil Buka Suara soal Ekspor Nikel RI Tersendat Akibat LTJ
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 20.50
RKAB Bayan Terbit, Bahlil Bantah Terkait Akuisisi Haji Isam
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 15.10