Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Ketentuan Logam Tanah Jarang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan revisi aturan terkait ketentuan tata niaga dan batasan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) dalam ekspor mineral. Direktur Jenderat Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan kajian untuk menentukan kadar unsur yang diperbolehkan, sekaligus menyusun rincian kadar kimia dan metodologi pengujian laboratorium sebagai acuan bagi surveyor dan Bea Cukai. Revisi ini sejalan dengan rencana pembaruan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2026 yang dikoordinasikan lintas kementerian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait