Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Ketentuan Logam Tanah Jarang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan revisi aturan terkait ketentuan tata niaga dan batasan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) dalam ekspor mineral. Direktur Jenderat Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan kajian untuk menentukan kadar unsur yang diperbolehkan, sekaligus menyusun rincian kadar kimia dan metodologi pengujian laboratorium sebagai acuan bagi surveyor dan Bea Cukai. Revisi ini sejalan dengan rencana pembaruan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2026 yang dikoordinasikan lintas kementerian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 21.30
RI Lepas 100 Kapal Ekspor Mineral Senilai Rp 2,2 Triliun
Berita terkait
Keran Ekspor Nikel Cs Dibuka Lagi, Ini Reaksi Pengusaha
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 16.15
Tok! Pemerintah Sudah Buka Lagi Keran Ekspor Mineral Nikel Cs
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 10.30
RI Darurat Tata Kelola Ekspor Nikel Cs, Industri Sudah Berdarah-Darah!
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 14.25
Desain Pengembangan LTJ, Bahlil: Ke Depannya Diolah di Dalam Negeri
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 18.45