Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa 2 Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Tambang PT PMM

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam pada PT PMM periode 2018-2026. Kedua saksi, AC dan WBW, diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nadhi, mengungkap tiga tersangka dalam kasus ini. Tersangka IS, sebagai perwakilan PT PMM, meminta GP, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, memeriksa sampel ilmenite secara tidak komprehensif agar kandungan logam tanah jarang (Rare Earth Element) yang dilarang diekspor tidak tercantum dalam laporan laboratorium. IS juga meminta GP memanipulasi dokumen dengan menyatakan kadar ilmenite di atas 45 persen dan menghilangkan data logam tanah jarang.

GP memenuhi permintaan IS dengan hanya menguji bagian atas jumbo bag, sehingga laporan tidak mencantumkan logam tanah jarang. Tersangka ketiga, JK, selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, mengetahui adanya logam tanah jarang dilarang namun tetap menerbitkan dokumen ekspor berdasarkan laporan yang telah dikondisikan. Akibatnya, PT PMM berhasil mengekspor sekitar 390 ton tanah mengandung mineral terlarang. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dan dikenai pasal 603 dan 604 juncto pasal 20 KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait