Kejagung Periksa 2 Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Tambang PT PMM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5292222/original/022875000_1753247405-efee62e2-84c3-4d97-89c6-32bf7b5f099d.jpg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam pada PT PMM periode 2018-2026. Kedua saksi, AC dan WBW, diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nadhi, mengungkap tiga tersangka dalam kasus ini. Tersangka IS, sebagai perwakilan PT PMM, meminta GP, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, memeriksa sampel ilmenite secara tidak komprehensif agar kandungan logam tanah jarang (Rare Earth Element) yang dilarang diekspor tidak tercantum dalam laporan laboratorium. IS juga meminta GP memanipulasi dokumen dengan menyatakan kadar ilmenite di atas 45 persen dan menghilangkan data logam tanah jarang.
GP memenuhi permintaan IS dengan hanya menguji bagian atas jumbo bag, sehingga laporan tidak mencantumkan logam tanah jarang. Tersangka ketiga, JK, selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, mengetahui adanya logam tanah jarang dilarang namun tetap menerbitkan dokumen ekspor berdasarkan laporan yang telah dikondisikan. Akibatnya, PT PMM berhasil mengekspor sekitar 390 ton tanah mengandung mineral terlarang. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dan dikenai pasal 603 dan 604 juncto pasal 20 KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 September 2026 pukul 12.28
TPL Buka Suara Usai Jadi Tersangka Kasus Rugikan Negara Rp 2 T
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 12.19
Kasus TPPU Febrie Jadi Pintu Masuk Kejagung Bongkar Jejaring Pemain Internal
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 09.55
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Berita terkait
Kejagung Tak Hentikan Proses Pidana PT CNI Meski Kembalikan Rp 401 Miliar
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 16.52
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng, Nilainya Tembus Rp338 Miliar
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 14.45
Kejagung Sita Rp 338 M Aset Bos PT QSS Aseng: Kapal Tongkang hingga Alat Berat
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 11.14
Kejagung Sita Aset Rp 338,3 M di Kasus Korupsi Jerat Bos Tambang Aseng
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 09.43