Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa Saksi Korupsi Lahan 1.268 Hektare di Lampung

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam perkara korupsi penggunaan lahan 1.268 hektare di Lampung. Saksi berupa perwakilan Perum Perhutani (NAH) dan PT Inhutani V Lampung (WMR). Kasus melawan hukum karena PT PSMI diduga membuka lahan perkebunan tebu di area yang beririsan dengan kawasan hutan milik Inhutani, menyebabkan kerugian negara. Tim penyidik Jampidsus telah memeriksa 47 saksi, menyita dokumen, dan meminta perhitungan ahli. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Berita terkait