Kejagung Periksa Saksi Korupsi Lahan 1.268 Hektare di Lampung
Liputan6.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9342750/original/089551400_1788799666-IMG_20260907_171111_0.jpg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam perkara korupsi penggunaan lahan 1.268 hektare di Lampung. Saksi berupa perwakilan Perum Perhutani (NAH) dan PT Inhutani V Lampung (WMR). Kasus melawan hukum karena PT PSMI diduga membuka lahan perkebunan tebu di area yang beririsan dengan kawasan hutan milik Inhutani, menyebabkan kerugian negara. Tim penyidik Jampidsus telah memeriksa 47 saksi, menyita dokumen, dan meminta perhitungan ahli. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Bagikan
Berita terkait
Ruangan Tak Cukup, Tak Semua Duit Rp 1 T Lebih yang Disita Ditampilkan Jaksa
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.00
Kejagung Periksa Petinggi Inhutani V Terkait Kasus Pemanfaatan Hutan Lampung
Detik.com · 9 September 2026 pukul 19.16
Kejagung Ambil Alih Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani di Lampung
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 00.00
Kejagung Sita 11 Kendaraan PT PSMI di Kasus Lahan Inhutani Lampung
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 01.00