Kejagung Ambil Alih Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani di Lampung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus korupsi penggunaan lahan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung. Kasus sebelumnya ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Lampung. PT PSMI dituduh melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan hutan secara melawan hukum, menyebabkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, namun penyidik telah memeriksa 47 saksi dan melakukan penyitaan dokumen sebagai bukti.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 7 September 2026 pukul 23.30
Kejagung Ambil Alih Kasus PT PSMI dari Kejati Lampung, Diduga Rugikan Negara
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 21.06
Usut Korupsi Kebun Tebu PT PSMI di Lampung, Jampidsus Periksa 47 Saksi
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 20.08
Kejagung Ambil Alih Dugaan Korupsi PT PSMI, Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V Diduga Rugikan Negara
Detik.com · 7 September 2026 pukul 19.37
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan di Lampung
Berita terkait
Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing! Kerugian Negara Rp2 Triliun
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 19.53
PT PSMI Sudah Setor Rp 100 Miliar, Kasus Korupsi Diambil Alih Kejagung
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 19.36
Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp 2 T
Detik.com · 7 September 2026 pukul 19.26
Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korporasi dalam Kasus Transfer Pricing
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 18.25