Kejagung Periksa Petinggi Inhutani V Terkait Kasus Pemanfaatan Hutan Lampung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung. Dua saksi yang diperiksa adalah seorang Dewan Komisaris dan mantan Direksi PT Inhutani V. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini. Kejagung mengambil alih penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Lampung guna memperkuat proses hukum. Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa hingga kini tim penyidik telah memeriksa 47 saksi, melakukan penyitaan dokumen, dan meminta bantuan ahli untuk menghitung kerugian negara. PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) diduga melakukan penanaman tebu di kawasan hutan secara melawan hukum, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 20.08
Kejagung Ambil Alih Dugaan Korupsi PT PSMI, Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V Diduga Rugikan Negara
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 02.14
Kejagung Ambil Alih Kasus Pemanfaatan Hutan di Lampung, 47 Saksi Diperiksa
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 00.00
Kejagung Ambil Alih Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani di Lampung
kumparan · 7 September 2026 pukul 23.30
Kejagung Ambil Alih Kasus PT PSMI dari Kejati Lampung, Diduga Rugikan Negara
Berita terkait
Usut Korupsi Kebun Tebu PT PSMI di Lampung, Jampidsus Periksa 47 Saksi
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 21.06
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan di Lampung
Detik.com · 7 September 2026 pukul 19.37
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Penjual Ompreng hingga Yayasan
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 21.00
Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi MBG, Mulai Penjual Ompreng hingga Direksi Perusahaan Swasta
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.30