Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa Petinggi Inhutani V Terkait Kasus Pemanfaatan Hutan Lampung

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung. Dua saksi yang diperiksa adalah seorang Dewan Komisaris dan mantan Direksi PT Inhutani V. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini. Kejagung mengambil alih penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Lampung guna memperkuat proses hukum. Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa hingga kini tim penyidik telah memeriksa 47 saksi, melakukan penyitaan dokumen, dan meminta bantuan ahli untuk menghitung kerugian negara. PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) diduga melakukan penanaman tebu di kawasan hutan secara melawan hukum, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait