Kejagung Sita 11 Kendaraan PT PSMI di Kasus Lahan Inhutani Lampung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 11 unit kendaraan milik PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) pada Kamis (17/9). Penyitaan ini dilakukan oleh penyidik Jampidsus sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Kasus ini diambil alih Kejagung dari Kejaksaan Tinggi Lampung. PT PSMI diduga secara melawan hukum menggunakan lahan PT Inhutani V untuk perkebunan tebu, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 16.48
Jreng! Kejagung: Perusahaan Riza Chalid Terlibat Korupsi Minyak Bekasi
kumparan · 18 September 2026 pukul 16.10
Kejagung Sita 11 Mobil Terkait Korupsi Lahan Kebun di Lampung: Alphard-Fortuner
Detik.com · 18 September 2026 pukul 16.03
Pertamina EP Buka Suara soal Penyidikan Kasus KSO BUMD Kota Bekasi
Detik.com · 18 September 2026 pukul 13.34
Kejagung Ungkap Geledah di Bekasi Terkait Kasus Rp 2 T: Irisannya ke Riza Chalid
Berita terkait
Kejagung Sita Uang Rp1 T Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V Lampung
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.48
Kejagung Ambil Alih Dugaan Korupsi PT PSMI, Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V Diduga Rugikan Negara
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 20.08
Sitaan Duit Rp 1 Triliun Lebih Ditata Bak Kasur saat Dipamerkan Jaksa
Detik.com · 10 September 2026 pukul 22.32
Kejagung Periksa Komisaris Inhutani V dalam Kasus Dugaan Korupsi Kawasan Hutan
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 20.48