Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita 11 Kendaraan PT PSMI di Kasus Lahan Inhutani Lampung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 11 unit kendaraan milik PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) pada Kamis (17/9). Penyitaan ini dilakukan oleh penyidik Jampidsus sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V di Provinsi Lampung.

Kasus ini diambil alih Kejagung dari Kejaksaan Tinggi Lampung. PT PSMI diduga secara melawan hukum menggunakan lahan PT Inhutani V untuk perkebunan tebu, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait