Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita 11 Mobil Terkait Kasus Pemanfaatan Hutan Lampung

Kejaksaan Agung menyita 11 unit kendaraan milik PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi dalam penggunaan kawasan hutan di area PT Inhutani V, Lampung. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung. Kendaraan yang disita meliputi berbagai merek seperti Honda CR-V, Toyota Fortuner, Toyota Innova, serta Mitsubishi Canter dan lainnya. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

Berita terkait