Kejagung Sita 11 Mobil Terkait Kasus Pemanfaatan Hutan Lampung
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menyita 11 unit kendaraan milik PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi dalam penggunaan kawasan hutan di area PT Inhutani V, Lampung. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung. Kendaraan yang disita meliputi berbagai merek seperti Honda CR-V, Toyota Fortuner, Toyota Innova, serta Mitsubishi Canter dan lainnya. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Bagikan
Berita terkait
Kejagung Pamerkan Uang Rp 1 Triliun Lebih Hasil Sitaan Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan
JawaPos · 10 September 2026 pukul 20.03
Kejagung Pamerkan Uang Rp1 Triliun dari Hasil Sitaan Kasus Pemanfaatan Kawasan Hutan PSMI
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 19.58
PT PSMI Sudah Setor Rp 100 Miliar, Kasus Korupsi Diambil Alih Kejagung
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 19.36
Purbaya Buka Suara soal 2 Pegawai Pajak Terseret Kasus Toba Pulp
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 07.55