Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Pamerkan Uang Rp1 Triliun dari Hasil Sitaan Kasus Pemanfaatan Kawasan Hutan PSMI

Kejaksaan Agung menerima penyerahan uang Rp1,003 triliun dan US$166.000 dari PT PSMI terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung. Uang tersebut diserahkan secara sukarela dan kemudian disita oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS dengan persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik menyatakan penyerahan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, sekaligus upaya pemulihan keuangan negara. PT PSMI diduga secara melawan hukum mengelola lahan PT Inhutani V sejak 2007, membuka hutan seluas 32.375 hektare untuk perkebunan tebu, tanpa izin yang sah dari Kementerian Kehutanan. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli, menyita dokumen, memblokir 10 rekening perusahaan, dan melakukan gelar perkara dengan auditor untuk menghitung kerugian negara. Kejagung juga akan menyerahkan barang bukti ke Badan Pemulihan Aset dan membuka rekening escrow bersama PT PSMI untuk pengelolaan aset yang transparan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait