Kejagung soal Dugaan Rp 40 M ke 4 Pejabat: Tunggu Persidangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi dugaan aliran uang Rp 40 miliar ke empat pejabatnya. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pernyataan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih berupa asumsi dan belum jelas. Anang meminta publik menunggu proses persidangan untuk mengetahui kebenaran dugaan tersebut. Sebelumnya, kuasa hukum Febrie membantah kliennya menerima uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan adanya dugaan penerimaan uang oleh Febrie senilai Rp 40 miliar terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI. Dalam sidang praperadilan, hakim menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut bukan berarti penyerahan uang itu sudah pasti benar.
Bagikan
Berita terkait
PH Febrie soal Uang Rp 40 M: Tan Kian Sebut Bisa Saja untuk 4 Pejabat Kejagung
kumparan · 3 September 2026 pukul 22.43
Kejagung Periksa Saksi Baru Kasus Asabri dan Jiwasraya, Ada Dibawa ke LPSK
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 00.01
Kejagung Ambil Alih Kasus PT PSMI dari Kejati Lampung, Diduga Rugikan Negara
kumparan · 7 September 2026 pukul 23.30
Usut Korupsi Kebun Tebu PT PSMI di Lampung, Jampidsus Periksa 47 Saksi
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 21.06