Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung soal Dugaan Rp 40 M ke 4 Pejabat: Tunggu Persidangan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi dugaan aliran uang Rp 40 miliar ke empat pejabatnya. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pernyataan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih berupa asumsi dan belum jelas. Anang meminta publik menunggu proses persidangan untuk mengetahui kebenaran dugaan tersebut. Sebelumnya, kuasa hukum Febrie membantah kliennya menerima uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan adanya dugaan penerimaan uang oleh Febrie senilai Rp 40 miliar terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI. Dalam sidang praperadilan, hakim menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut bukan berarti penyerahan uang itu sudah pasti benar.

Berita terkait