Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Ambil Alih Kasus PT PSMI dari Kejati Lampung, Diduga Rugikan Negara

Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung, dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Pengambambilalihan ini dilakukan karena dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa hingga kini telah memeriksa 47 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus ini. Selain itu, tim penyidik juga telah mengajukan permintaan perhitungan kepada ahli untuk menilai dampak secara kuantitatif. Dalam penyidikan sementara, diketahui bahwa PT PSMI telah melakukan pembukaan lahan seluas 1.268 hektare untuk keperluan perkebunan tebu yang beririsan dengan kawasan PT Inhutani V di Lampung. Tindakan ini diduga dilakukan secara melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara, meskipun angka kerugian belum diungkapkan secara resmi. Selain lokasi tersebut, masih ada dugaan pembukaan lahan lainnya di dalam kawasan hutan yang sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait