Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Temukan Bukti Dugaan Pemerasan Febrie dalam Perkara Jiwasraya

Kejaksaan Agung menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diduga menerima pemerasan Rp543 miliar dari pengusaha properti Tan Kian dalam penanganan kasus Jiwasraya-Asabri. Tim 9 Kejagung telah mengamankan bukti berupa uang tunai dan 74 kg emas hasil penyitaan. Febrie sebagai tersangka TPPU ditetapkan setelah dugaan pemerasan terbukti melibatkan pejabat struktural. Kasus bakal dilimpahkan ke pengadilan segera setelah semua bukti diungkap. Selain Febrie, juga ada tersangka yakni Nurman Herin dan Don Ritto.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait