Kejari Dompu Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp 11,18 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri Dompu, NTB, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pada proyek Jembatan Jala-Nangasia senilai Rp 11,18 miliar di Kecamatan Hu’u. Laporan diterima pada 10 September 2026 dan masih dalam tahap penelitian awal. Proyek jembatan tersebut dibangun pada 2025 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Dompu. Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan menyatakan proses penelitian masih berlangsung dan belum dapat memberikan detail lebih lanjut. Penanganan masuk ke ranah Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Bagikan
Berita terkait
Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB Terdakwa Korupsi Jadi Omongan KPK
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 20.39
Kasus Suap Proyek NTB, KPK Panggil Tiga Saksi dari PT AMGM
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 14.09
KPK Sebut Tata Kelola Pemda di NTB Rawan Korupsi, Ini Penjelasannya
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 08.12
KPK: Tata Kelola Pemerintahan di NTB Rentan Korupsi
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 21.37