Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti 121 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api Rakitan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri Indramayu secara resmi memusnahkan 121 barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hokum tetap, dalam acara yang dilaksanakan di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) pada Kamis, 27 Agustus 2026. Pemusnahan ini merupakan eksekusi atas amar putusan dari berbagai tingkatan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung RI. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara selama periode April hingga Juli 2026, meliputi tindak pidana narkotika, kesehatan, penganiayaan, pencurian, pembunuhan, penipuan, kekerasan seksual, pengeroyokan, mata uang palsu, dan penguasaan senjata tajam.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan cukup signifikan. Di antaranya, 274 paket sabu, 23 paket tembakau sintetis, serta ribuan tablet obat-obatan seperti Alprazolam, Hexymer, Tramadol, dan lainnya. Selain itu, juga termasuk 122 pakaian, 32 handphone, 10 senjata tajam, satu senjata api rakitan jenis pistol revolver, satu pistol, uang kertas palsu, dan berbagai barang bukti lainnya. Kepala Kejari Indramayu, Niko, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas aparatur kejaksaan dalam menangani perkara pidana.
Bagikan
Berita terkait
Bea Cukai dan BNN Musnahkan 2,2 Kg Sabu-Sabu & 753 Butir Ekstasi di Jambi
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 15.09
Transparansi Impor Migas Diperkuat melalui Pendampingan Kejaksaan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.42
Kejari Pandeglang Musnahkan 4.251 Slof Rokok Ilegal hingga 13.537 Pil Tramadol
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.46
Pengamat Minta Kejaksaan Agung Evaluasi Tim 9
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 11.40