Kejari Kota Semarang Musnahkan 1,1 Kg Narkotika, Sajam dan Rokok Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan 1,1 kg narkotika yaitu sabu, ganja, ekstasi, sinte hitam, sinte cokelat, serta obat-obatan keras. Pemusnahan dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang pada Kamis (4/9). Selain narkotika, 26 gawai, tujuh senjata tajam, dan 190 slop rokok ilegal tanpa pita cukai juga dimusnahkan. Semua barang bukti berasal dari 102 kasus tindak pidana umum dan satu kasus tindak pidana khusus. Pemusnahan dilakukan dengan cara total: narkotika dimasukkan ke dalam blender dengan cairan khusus, rokok dibakar, dan senjata tajam dipotong-potong menggunakan alat gerinda. Langkah ini merupakan bagian dari peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia dan membuktikan komitmen penegakan hukum yang tuntas.
Bagikan
Berita terkait
Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti 121 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api Rakitan
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 19.20
Bea Cukai dan BNN Musnahkan 2,2 Kg Sabu-Sabu & 753 Butir Ekstasi di Jambi
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 15.09
Kejari Pandeglang Musnahkan 4.251 Slof Rokok Ilegal hingga 13.537 Pil Tramadol
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.46
Sebanyak 800 Kg Ketamin Rp1,28 Triliun Digagalkan Masuk Perairan Kepri
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 22.00