Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejari Kota Semarang Musnahkan 1,1 Kg Narkotika, Sajam dan Rokok Ilegal

Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan 1,1 kg narkotika yaitu sabu, ganja, ekstasi, sinte hitam, sinte cokelat, serta obat-obatan keras. Pemusnahan dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang pada Kamis (4/9). Selain narkotika, 26 gawai, tujuh senjata tajam, dan 190 slop rokok ilegal tanpa pita cukai juga dimusnahkan. Semua barang bukti berasal dari 102 kasus tindak pidana umum dan satu kasus tindak pidana khusus. Pemusnahan dilakukan dengan cara total: narkotika dimasukkan ke dalam blender dengan cairan khusus, rokok dibakar, dan senjata tajam dipotong-potong menggunakan alat gerinda. Langkah ini merupakan bagian dari peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia dan membuktikan komitmen penegakan hukum yang tuntas.

Berita terkait