Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Sebanyak 800 Kg Ketamin Rp1,28 Triliun Digagalkan Masuk Perairan Kepri

Tim gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, dan TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan 800 kilogram Ketamin HCL yang disembunyikan di kapal Fuchangxing 1 di perairan Anambas, Kepulauan Riau. Barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai Rp1,28 triliun dan dapat mencegah 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kapal berbendera Comoros ini sebelumnya terlibat aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley di perairan Vietnam, lalu berhasil diintersepsi pada 22 Agustus 2026. Di dalam kapal, petugas menemukan 40 karung berisi 800 bungkus Ketamin HCL yang disembunyikan di steering room. Sebanyak 10 awak kapal diamankan, terdiri dari 9 warga Myanmar dan 1 warga Taiwan. WLC (30), warga Taiwan, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi manajer kapal dan pengendali pengiriman narkotika tersebut. Tersangka dijerat Pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya terhadap kapal MV King Sun yang mengandung 1,3 ton Ketamin pada Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait