Kejari Natuna Banding atas Vonis Hukuman Rendah Eks Camat Cabul
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau, mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Natuna terhadap mantan Camat Pulau Tiga nonaktif, Junaidi, yang divonis 1 tahun 8 bulan penjara dalam perkara pencabulan anak di bawah umur. Banding diajukan pada akhir Juli 2026, lima hari setelah putusan ditetapkan hakim. Kejaksaan menilai vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut empat tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Aditya Syaummil Patria, menyatakan pengajuan banding didasari pertimbangan mendalam atas poin-poin putusan majelis hakim dan dugaan ada alasan kuat serta dasar hukum yang cukup untuk upaya hukum lanjutan. Kejaksaan tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama sambil menggunakan hak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Saat ini, proses banding masih berjalan dan keputusan akhir ada pada majelis hakim di tingkat banding.
Kasus ini bermula awal tahun 2026 ketika Polres Natuna menahan Junaidi pada pekan ketiga Januari setelah memperoleh cukup alat bukti. Saat peristiwa terjadi, Junaidi masih menjabat sebagai camat aktif. Bupati Natuna Cen Sui Lan kemudian memberhentikan Junaidi sementara dari jabatannya setelah menerima surat pemberitahuan pemeriksaan dari kepolisian.
Bagikan
Berita terkait
Megawati Sentil Hukum Indonesia Seperti Karet: Terserah Dah Kemauan Kalian
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 18.30
Marbut Masjid di Cilacap Diduga Cabuli 24 Anak Selama 11 Tahun
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 18.20
Menkum: Perintah Presiden Jelas, RUU Perampasan Aset harus Disegerakan
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 15.45
Menkum: Putusan MK soal Penghinaan Presiden-Wapres Clear, Tak Ada Lagi Tafsir
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 14.12