Kejari Natuna Banding atas Vonis Hukuman Rendah Eks Camat Cabul
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau, mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Natuna terhadap mantan Camat Pulau Tiga nonaktif, Junaidi, yang divonis 1 tahun 8 bulan penjara dalam perkara pencabulan anak di bawah umur. Banding diajukan pada akhir Juli 2026, lima hari setelah putusan ditetapkan hakim. Kejaksaan menilai vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut empat tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Aditya Syaummil Patria, menyatakan pengajuan banding didasari pertimbangan mendalam atas poin-poin putusan majelis hakim dan dugaan ada alasan kuat serta dasar hukum yang cukup untuk upaya hukum lanjutan. Kejaksaan tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama sambil menggunakan hak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Saat ini, proses banding masih berjalan dan keputusan akhir ada pada majelis hakim di tingkat banding.
Kasus ini bermula awal tahun 2026 ketika Polres Natuna menahan Junaidi pada pekan ketiga Januari setelah memperoleh cukup alat bukti. Saat peristiwa terjadi, Junaidi masih menjabat sebagai camat aktif. Bupati Natuna Cen Sui Lan kemudian memberhentikan Junaidi sementara dari jabatannya setelah menerima surat pemberitahuan pemeriksaan dari kepolisian.
Bagikan
Berita terkait
Waktu Tanya Dokter Tifa Dibatasi Hakim, Padahal Siapkan 2.000 Pertanyaan Seputar Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 04.40
Hakim PT Bandung Memvonis Bebas Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Seorang Balita, Begini Alasannya
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 11.40
Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Lima Tahun di Sumbawa
JawaPos · 28 September 2026 pukul 22.30
Guru SMP di Situbondo Cabuli Siswinya, Ngaku Kasihan karena Korban Yatim
kumparan · 26 September 2026 pukul 22.00