Kejari Tahan Eks Kepala Badan Kesbangpol Sumedang Terkait Kasus Korupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten Sumedang dengan inisial AT ditahan Kejaksaan Negeri Sumedang sejak Selasa (1/9) malam setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam terkait kasus korupsi penyalahgunaan anggaraan 2024-2025. AT dititipkan di Lapas Kelas IIB Sumedang selama 20 hari. Dalam perkara ini, Kejari Sumedang menetapkan dua tersangka yakni AT dan seorang pihak swasta berinisial AS, namun hanya AT yang telah ditahan hingga kini. Penyidikan menemukan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar. Proses penyidikan masih berlangsung dan pemeriksaan tersangka lainnya akan dilanjutkan.
Bagikan
Berita terkait
Pemerasan WNA oleh Oknum Imigrasi Diduga Masih Terjadi setelah OTT KPK, Waduh
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 11.54
Anggota Komisi III: RUU Perampasan Aset Tak Beri Nestapa Rakyat, Jangan Khawatir
kumparan · 2 September 2026 pukul 11.51
KPK Duga Vinna Ledy Terima Aset dan Uang Proyek PUPR Kota Bengkulu
JawaPos · 2 September 2026 pukul 11.30
Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diduga Kecipratan Duit Proyek PUPR
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 11.14