Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejari Tanjung Perak Setor Rp4,9 Miliar Aset TPPU Judi Online ke Kas Negara

Kejari Tanjung Perak menyetorkan Rp4,9 miliar aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke kas negara. Dana tersebut diambil dari rekening yang saling berkaitan dan digunakan dalam praktik pencucian uang. Penetapan pengadilan menyatakan dana sebagai aset negara. Kasus ini berasal dari perjudian daring yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Penyidik menetapkan Yurry sebagai tersangka, namun kini masuk dalam daftar DPO. Perkara ini telah dituntaskan oleh Kejari Tanjung Perak pada 2025.

Berita terkait