Kejari Tanjung Perak Setor Rp4,9 Miliar Aset TPPU Judi Online ke Kas Negara
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejari Tanjung Perak menyetorkan Rp4,9 miliar aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke kas negara. Dana tersebut diambil dari rekening yang saling berkaitan dan digunakan dalam praktik pencucian uang. Penetapan pengadilan menyatakan dana sebagai aset negara. Kasus ini berasal dari perjudian daring yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Penyidik menetapkan Yurry sebagai tersangka, namun kini masuk dalam daftar DPO. Perkara ini telah dituntaskan oleh Kejari Tanjung Perak pada 2025.
Bagikan
Berita terkait
Temuan FATF: Kasino Online dan Sports Betting Paling Rawan Cuci Uang
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 08.40
Bareskrim bongkar judi daring deposit pulsa bertransaksi Rp890 miliar
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 19.42
KPK Limpahkan Berkas Silmy Karim Dkk Terkait Pemerasan Izin Tinggal WNA ke JPU
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 11.35
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Disidang Rabu 7 Oktober Pekan Depan
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 09.54