Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenag Buka Opsi Dana Infak-Sedekah untuk Menangani Karhutla

Kementerian Agama (Kemenag) membuka penggunaan dana infak dan sedekah untuk menangani kebakaran lahan dan hutan (karhutla). Dirjen Binmas Islam Kemenag Abu Rokhmad menyatakan infak dan sedekah dapat digunakan untuk kebutuhan publik, termasuk penanganan karhutla, karena tidak seperti zakat yang sudah diatur zakat nisfil, infak dan sedekah lebih fleksibel. Selain itu, Kemenag juga memiliki program wakaf hutan sebagai instrumen penjagaan kelestarian alam. Program ini menjadi salah satu upaya menjaga agar alam berkembang secara sustainable. Abu menekankan bahwa penanganan masalah alam merupakan tanggung jawab bersama dan mengundang anak-anak Gen Z yang peduli terhadap isu lingkungan untuk berpartisipasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait