Kemenag Rilis SE Pembatasan Gawai di Satuan Pendidikan, Ini Detail Aturannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Agama menerbitkan SE Nomor 19 Tahun 2026 untuk membatasi penggunaan gawai di seluruh satuan pendidikan keagamaan guna menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan melindungi murid dari dampak negatif digital. Aturan ini melarang penggunaan gawai selama jam pelajaran kecuali atas instruksi guru, serta berlaku bagi tenaga pendidik. Sekolah disarankan menyediakan loker penyimpanan dan kanal komunikasi resmi untuk keadaan darurat.
Kebijakan ini juga menekankan peran orang tua dalam mendampingi anak di rumah, dengan anjuran batas pemakaian maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Orang tua diminta mengaktifkan fitur parental control dan mendorong aktivitas non-gawai. Selain itu, terdapat larangan keras terhadap akses konten negatif seperti judi online, pornografi, perundungan digital, serta pelanggaran privasi orang lain.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 20 September 2026 pukul 12.00
Kemenag Rilis Surat Edaran, Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan
SINDOnews · 19 September 2026 pukul 10.27
Kemenag Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah, Ini Ketentuannya
SINDOnews · 19 September 2026 pukul 15.33
Kemenag dan LPDP Buka Pendaftaran PPSL Luar Negeri 2026, Cek Syarat dan Dokumen Wajibnya
Berita terkait
Pemerintah Salurkan Rp17,5 Miliar untuk Program Pesantren Nyaman Belajar 2026
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 13.32
Pendaftaran Beasiswa BeZakat Kemenag 2026 Diperpanjang, Cek Tanggal dan Cara Daftarnya
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.35
Tahapan Lengkap OMI Bidang Sains Kemenag 2026 dan Mekanisme Tes
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 17.30
Cara Cek Link Pengumuman OMI Kabupaten/Kota Kemenag 2026
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 17.20