Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenag Rilis SE Pembatasan Gawai di Satuan Pendidikan, Ini Detail Aturannya

Kementerian Agama menerbitkan SE Nomor 19 Tahun 2026 untuk membatasi penggunaan gawai di seluruh satuan pendidikan keagamaan guna menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan melindungi murid dari dampak negatif digital. Aturan ini melarang penggunaan gawai selama jam pelajaran kecuali atas instruksi guru, serta berlaku bagi tenaga pendidik. Sekolah disarankan menyediakan loker penyimpanan dan kanal komunikasi resmi untuk keadaan darurat.

Kebijakan ini juga menekankan peran orang tua dalam mendampingi anak di rumah, dengan anjuran batas pemakaian maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Orang tua diminta mengaktifkan fitur parental control dan mendorong aktivitas non-gawai. Selain itu, terdapat larangan keras terhadap akses konten negatif seperti judi online, pornografi, perundungan digital, serta pelanggaran privasi orang lain.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait