Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenag Tegaskan Kekerasan Bukan Solusi Atasi Konflik Tempat Ibadah

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa kekerasan, intimidasi, dan ancaman fisik tidak dapat dibenarkan dalam menyelesaikan konflik tempat ibadah. Pernyataan ini merespons peristiwa pembubaran jemaat GKPI di Tangerang yang sempat viral. Kabiro Humas Kemenag, Thobib Al Ashar, menekankan pentingnya sikap santun, toleransi, dan penyelesaian masalah melalui musyawarah serta kepala dingin.

Konflik antarumat beragama dinilai sering dipicu oleh minimnya literasi, kurangnya komunikasi, serta kesalahpahaman mengenai regulasi pendirian rumah ibadah yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Kemenag terus mendorong dialog lintas agama untuk menumbuhkan empati dan mengurangi prasangka.

Kasus di Tangerang akhirnya selesai secara damai melalui kesepakatan kekeluargaan yang ditandatangani kedua belah pihak. Pemerintah daerah juga berkomitmen memfasilitasi tempat ibadah sementara bagi jemaat selama proses perizinan berlangsung.

Berita terkait