Kemenag Tegaskan Kekerasan Bukan Solusi Atasi Konflik Tempat Ibadah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa kekerasan, intimidasi, dan ancaman fisik tidak dapat dibenarkan dalam menyelesaikan konflik tempat ibadah. Pernyataan ini merespons peristiwa pembubaran jemaat GKPI di Tangerang yang sempat viral. Kabiro Humas Kemenag, Thobib Al Ashar, menekankan pentingnya sikap santun, toleransi, dan penyelesaian masalah melalui musyawarah serta kepala dingin.
Konflik antarumat beragama dinilai sering dipicu oleh minimnya literasi, kurangnya komunikasi, serta kesalahpahaman mengenai regulasi pendirian rumah ibadah yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Kemenag terus mendorong dialog lintas agama untuk menumbuhkan empati dan mengurangi prasangka.
Kasus di Tangerang akhirnya selesai secara damai melalui kesepakatan kekeluargaan yang ditandatangani kedua belah pihak. Pemerintah daerah juga berkomitmen memfasilitasi tempat ibadah sementara bagi jemaat selama proses perizinan berlangsung.
Bagikan
Berita terkait
Menag Sebut Orang Ngaku Kiai tapi Sanad Ilmu Tak Jelas: Kita Tertibkan
kumparan · 22 September 2026 pukul 19.06
Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang, Polisi Ingatkan Poin Penting
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 16.12
Berstatus Adik Ipar, Dirjen Kemenag Mundur dari Saksi untuk Yaqut
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.56
Perluas Layanan Akses Keuangan Syariah, Dosen UIN Jakarta Bandingkan Sistem di Tiga Negara
JawaPos · 22 September 2026 pukul 09.00