Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang, Polisi Ingatkan Poin Penting

Kasus pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Priuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berhasil diselesaikan secara damai melalui jalur musyawarah. Peristwalaan ini terjadi pada Minggu, 20 September 2020, ketika sekelompok orang menuntut penutupan kegiatan ibadah tersebut. Kapolresta Tangerang, Kombes Andi M Indra Waspada Amirullah, menyatakan bahwa penyelesaian dilakukan melalui pertemuan di Kantor Kecamatan Rajeg pada malam hari yang sama. Para pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang konflik. Bukti damainya berupa penandatanganan surat pernyataan kesepakatan secara kekeluargaan. Kombes Andi menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat serta menyelesaikan persoalan melalui dialog agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Pihak kepolisian juga mengingatkan agar setiap persoalan diselesaikan dengan pendekatan persuasif melalui melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat setempat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait