Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemendagri Petakan Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, PHK Diminta Ditahan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang memetakan daerah-daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya meminta kepala daerah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026.

Bima Arya mengingatkan agar kepala daerah benar-benar menghitung kapasitas fiskal daerah sebelum memutuskan PHK. Ia menekankan agar tidak mudah mengambil langkah drastis seperti pemecatan. Kepala daerah diminta untuk menyisir kapasitas fiskal dan hanya melakukan PHK jika kondisi benar-benar darurat. Kemendagri terbuka bagi kepala daerah yang ingin berkonsultasi untuk mencari solusi bersama.

Selain itu, Kemendagri akan terus menggodok kebijakan terkait dana Transfer ke Daerah (TKD). Rencana kebijakan ini akan dikomunikasikan dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Keuangan. Bima Arya menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi untuk mencari jalan keluar atas permasalahan pembayaran gaji PPPK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait