Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kemendikdasmen Bantah Usulkan PKPU yang Bikin Gibran Tak Harus Setor Ijazah SMA

Kemendikdasmen membantah memberikan masukan terkait Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 yang menyatakan Gibran Tak perlu setor ijazah SMA jika memiliki ijazah perguruan tinggi. Gogot Suharwoto menyatakan tidak ada usulan dari kementerian. Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti bahwa pengecualian tersebut hanya berlaku untuk pilpres, bukan pilkada atau pileg. Gugatan ini diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lain pada September 2026, dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. PKPU 19/2023 menggantikan PKPU 22/2018 dan mengatur syarat kelulusan SMA untuk calon presiden-wapres.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait