Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Terbitkan Aturan untuk Sidangkan Gugatan Syarat Cawapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengatur tahapan dan jadwal sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pada September 2026. Aturan baru ini diperlukan karena PMK sebelumnya tidak lagi relevan dengan waktu pengajuan perkara terbaru, sehingga diperlukan kepastian prosedural dalam penanganan permohonan.

Gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, dan beberapa pihak lainnya ini mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming sebagai cawapres berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan penetapan KPU serta pelantikannya oleh MPR, dan memerintahkan pemilihan wapres baru dalam waktu 60 hari sejak putusan.

Sidang pemeriksaan pendahuluan telah dilaksanakan pada 21 September 2026. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan jawaban dari KPU, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait pada Rabu, 23 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait