MK Terbitkan Aturan untuk Sidangkan Gugatan Syarat Cawapres Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengatur tahapan dan jadwal sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pada September 2026. Aturan baru ini diperlukan karena PMK sebelumnya tidak lagi relevan dengan waktu pengajuan perkara terbaru, sehingga diperlukan kepastian prosedural dalam penanganan permohonan.
Gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, dan beberapa pihak lainnya ini mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming sebagai cawapres berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan penetapan KPU serta pelantikannya oleh MPR, dan memerintahkan pemilihan wapres baru dalam waktu 60 hari sejak putusan.
Sidang pemeriksaan pendahuluan telah dilaksanakan pada 21 September 2026. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan jawaban dari KPU, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait pada Rabu, 23 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 21 September 2026 pukul 21.30
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 08.10
Sidang MK: Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Ada Indikasi Manipulatif
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 08.10
Sidang MK: Syarat Pendidikan Gibran saat Pilpres 2024 Ada Indikasi Manipulatif
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 05.00
Mau Dipermalukan Secara Nasional, Ini Delapan Tuntutan Soal Gugatan Ijazah Gibran bin Jokowi di MK
Berita terkait
Bareng 14 Advokat, Dua Pakar Hukum Ternama Akan Lawan Gibran bin Jokowi di MK
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 01.00
MK Diminta Diskualifikasi Gibran karena Diduga Tak Lulus SMA
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 23.09
MK Terima Permohonan Relawan Gibran, Sidang PHPU Denny Indrayana Dilanjut Lusa
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 21.41
Ferdinand Hutahean: Gibran dan Jokowi Pasti Saat Ini Tidak Bisa Tidur Nyenyak
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 10.20