Kemendikdasmen Sangkal Ikut Beri Usulan ke KPU Bikin Peraturan yang Dinilai Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membantah memberikan usulan terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut menjadi sorotan karena dinilai memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Calon Wakil Presiden.
Bantahan ini disampaikan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal, Gogot Suharwoto, saat menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengklaim bahwa munculnya aturan tersebut dipengaruhi oleh masukan dari Kementerian Pendidikan. Namun, Gogot menegaskan pihak kementerian tidak memiliki informasi mengenai pemberian usulan terhadap pasal dalam PKPU tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 19.41
Eks Ketua KPU Bantah PKPU Diatur untuk Meloloskan Gibran: 'Saat itu...
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 13.45
Pasal ‘Selundupan’ di Pilpres 2024 Disebut Masuk Malapraktik Elektoral
Detik.com · 30 September 2026 pukul 21.16
Eks Komisioner KPU Sebut Pengecualian Bukti Lulus SMA Baru Ada di Pilpres 2024
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 19.50
Sidang Gugatan Ijazah SMA Wapres di MK Memanas, Hakim MK Geram ke Relawan Gibran: Anda Bilang Persidangan ini Ilegal?
Berita terkait
Mantan Ketua KPU Ungkap Alasan Tidak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 21.14
Raja Juli Antoni Bicara tentang Adab ke Denny Indrayana cs
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.04
Hakim Tanya Nilai Gibran ke Kemendikdasmen: Ada yang Tinggi, Ada Fail Juga Kan?
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 17.57
Kemendikdasmen: Gibran Ajukan Penyetaraan Lewat Online pada Tahun 2019
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 15.24