Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kemendikdasmen Sangkal Ikut Beri Usulan ke KPU Bikin Peraturan yang Dinilai Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membantah memberikan usulan terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut menjadi sorotan karena dinilai memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Calon Wakil Presiden.

Bantahan ini disampaikan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal, Gogot Suharwoto, saat menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengklaim bahwa munculnya aturan tersebut dipengaruhi oleh masukan dari Kementerian Pendidikan. Namun, Gogot menegaskan pihak kementerian tidak memiliki informasi mengenai pemberian usulan terhadap pasal dalam PKPU tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait