Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemendikdasmen: Beli Masker Bisa Pakai Dana BOS di Wilayah Karhutla

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di wilayah terdampak asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dalam aturan ini, kepala sekolah diperbolehkan mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membeli perlengkapan mitigasi karhutla seperti masker, penjernih udara, kipas, bahan penutup ventilasi, modul pembelajaran luring, dan dukungan pembelajaran jarak jauh.

Kualitas udara dipantau dua kali sehari, dan moda pembelajaran disesuaikan dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Pada ISPU 1-50 (baik), pembelajaran tetap tatap muka penuh. Pada ISPU 51-100 (sedang), pembelajaran tetap tatap muka tetapi aktivitas luar ruangan dibatasi. Pada ISPU 101-200 (tidak sehat), pembelajaran tatap muka dilakukan terbatas, dan PJJ diberlakukan untuk kelompok rentan.

Pada ISPU 201-300 (sangat tidak sehat), sekolah wajib beralih ke PJJ. Pada ISPU di atas 300 (berbahaya), pembelajaran jarak jauh dilakukan dan seluruh kegiatan berkumpul di sekolah dihentikan, dengan prioritas evakuasi dan perlindungan kesehatan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait