Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kepala BPKH Sebut Selisih Dana Haji Khusus Tak Masuk Kas Negara

Kepala BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan selisih dana haji khusus dikembalikan langsung ke jemaah melalui travel, bukan ke kas negara. Dana haji berasal dari setoran jemaah dan tidak mengandung PNBP. Jaksa menuntut Ishfah Abidal Azis dan tiga terdakwa lainnya dinyatakan bersalah atas korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dengan nilai perkayaan Rp93,67 miliar dan kerugian negara Rp622,09 miliar. Pengisian kuota tidak sesuai mekanisme, menyebabkan jemaah yang seharusnya tidak berangkat malah diterbangkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait