Kepala BPKH Sebut Selisih Dana Haji Khusus Tak Masuk Kas Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan selisih dana haji khusus dikembalikan langsung ke jemaah melalui travel, bukan ke kas negara. Dana haji berasal dari setoran jemaah dan tidak mengandung PNBP. Jaksa menuntut Ishfah Abidal Azis dan tiga terdakwa lainnya dinyatakan bersalah atas korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dengan nilai perkayaan Rp93,67 miliar dan kerugian negara Rp622,09 miliar. Pengisian kuota tidak sesuai mekanisme, menyebabkan jemaah yang seharusnya tidak berangkat malah diterbangkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 19.17
BPKH Jelaskan Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jemaah
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 17.41
Kepala BPKH Tegaskan Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jamaah, Tak Masuk Kas Negara
Berita terkait
Kubu Yaqut: Jaksa Salah Tafsir soal Pembiayaan-Pembagian Kuota Haji
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 20.31
KPK Usut Dugaan Pemotongan Upah Pegawai Dispenda Bogor
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 12.11
Yaqut: Dakwaan KPK Campuradukkan Kewenangan Menteri dan Teknis
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.40
Yaqut: Saya Tak Pernah Perintahkan Staf Korupsi dan Jual Beli Kuota Haji
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.24