Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhaj Usul BPIH 2027 Jadi Rp 107 Juta, Jemaah Bayar Rp 42 Juta

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 sebesar Rp 107,3 juta per jemaah. Dari total tersebut, Jemaah hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 42,9 juta, yang setara dengan 40% dari BPIH. Sisanya, sebesar Rp 64,4 juta atau 60%, ditanggung oleh nilai manfaat dana haji. Usulan ini disampaikan oleh Menhaj Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Bipih sebesar Rp 42 juta mencakup biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi dan akomodasi di Makkah. Sementara itu, nilai manfaat sebesar Rp 64 juta digunakan untuk berbagai layanan seperti konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, perlindungan jemaah, dokumen perjalanan, perlengkapan, biaya hidup, hingga pembinaan jemaah di Tanah Air dan Arab Saudi.

Kenaikan BPIH ini dipengaruhi oleh faktor geopolitik di Timur Tengah yang menyebabkan kenaikan harga minyak dan avtur, serta volatilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Akibatnya, biaya penerbangan usahakan naik dari Rp 32,9 juta menjadi Rp 40,5 juta per jemaah. Selain itu, Kemenhaj juga mengusulkan BPIH untuk haji khusus sebesar Rp 8 miliar, bersumber dari dana nilai manfaat dan optimalisasi setoran awal jemaah.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait