Ketua Komisi VIII Tolak Skema BPIH 2027 60:40: Bisa Bahayakan Keuangan Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menolak usulan Kementerian Haji dan Umur (Kemenhaj) terkait skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 dengan pembagian 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dibayarkan oleh jemaah. Menurutnya, skema tersebut tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan kemampuan dan berpotensi membahayakan keuangan haji. Marwan menegaskan bahwa dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hanya sebesar Rp13 triliun, sehingga pembebanan 60 persen dari nilai manfaat tidak realistis. Selain itu, ia menyatakan bahwa skema ini bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan halal dan tidak membahayakan keuangan haji. Kemenhaj sebelumnya mengusulkan biaya haji 2027 sebesar Rp107,3 juta, dengan jemaah hanya membayar Rp42,9 juta. Namun, penolakan ini muncul karena kekhawatiran akan keberlanjutan dan kehalalan aspek keuangan haji.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 15.58
Ketua Komisi VIII DPR Nilai Usulan Biaya Haji 2027 Bebani Masyarakat
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 19.43
DPR Soroti Skema BPIH 2027: Nilai Manfaat 60 Persen Dinilai Tak Tepat
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 18.22
Biaya Haji Diusulkan Naik, DPR Singgung Fatwa MUI
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 09.25
Hasil Rapat Menhaj di DPR: Ongkos Haji 2027 Naik, Dana Diblokir Saudi
Berita terkait
Kemenhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta: Jemaah Bayar Rp 42,9 Juta
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 21.52
Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027 Sebesar Rp107,3 Juta, Jemaah Bayar Rp42,9 Juta
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 19.53
Kemenhaj Usul BPIH 2027 Jadi Rp 107 Juta, Jemaah Bayar Rp 42 Juta
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.40
Bos BPKH Ungkap Pentingnya Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 08.30