Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Bongkar Modus Jual Beli Garapan Ilegal di Hutan Lindung Luwu Timur Sulsel, 3 Orang Ditangkap

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi berhasil membongkar praktik jual beli garapan lahan di kawasan hutan lindung yang dibuka secara ilegal di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Operasi yang dilaksanakan pada Senin, 3 Agustus 2026, mengamankan tiga pelaku berinisial AR, AI, dan AW yang tertangkap tangan menggarap lahan untuk perkebunan tanpa memiliki izin resmi.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah. Ia menekankan praktik semacam ini harus dihentikan sejak awal. Pengungkapan ini mengungkap dugaan adanya transaksi ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya, yang dilakukan secara informal tanpa dasar hukum yang sah. Ketiga pelaku saat ini diamankan dan akan diproses sesuai hukum untuk penyidikan lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait