Kemenhut Bongkar Modus Jual Beli Garapan Ilegal di Hutan Lindung Luwu Timur Sulsel, 3 Orang Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi berhasil membongkar praktik jual beli garapan lahan di kawasan hutan lindung yang dibuka secara ilegal di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Operasi yang dilaksanakan pada Senin, 3 Agustus 2026, mengamankan tiga pelaku berinisial AR, AI, dan AW yang tertangkap tangan menggarap lahan untuk perkebunan tanpa memiliki izin resmi.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah. Ia menekankan praktik semacam ini harus dihentikan sejak awal. Pengungkapan ini mengungkap dugaan adanya transaksi ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya, yang dilakukan secara informal tanpa dasar hukum yang sah. Ketiga pelaku saat ini diamankan dan akan diproses sesuai hukum untuk penyidikan lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 12.15
Kemenhut Bongkar Jual Beli Kawasan Hutan Lindung di Luwu Timur
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 01.01
Kemenhut Ungkap Jual-Beli Lahan Hutan Lindung di Sulsel, 3 Orang Ditangkap
Berita terkait
Jaga Situasi Kondusif, Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli
Detik.com · 29 September 2026 pukul 19.33
Kemenhut Tindak 27 Subjek Hukum Karhutla, Sebanyak 5 Korporasi Terlibat
JawaPos · 29 September 2026 pukul 18.15
Terlibat Karhutla di 34.636 Hektare, Kementerian Lingkungan Hidup Segel 57 Perusahaan
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.15
2 Tahun Kepemimpinan Prabowo, Ketum Logis 08 Beberkan Capaian Bidang Ekonomi dan Penegakan Hukum
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 18.05