Kemenhut Bongkar Jual Beli Kawasan Hutan Lindung di Luwu Timur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap praktik jual beli ilegal kawasan hutan lindung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dalam operasi penegakan hukum pada Senin (3/8), petugas menangkap tiga pelaku berinisial AR, AI, dan AW yang tertangkap tangan menggarap lahan tanpa izin untuk kegiatan perkebunan.
Ketiga pelaku membuka lahan seluas 1,5 hektare di dalam kawasan hutan lindung dan memanfaatkannya untuk menanam sekitar 1.500 pohon merica. Modus yang terungkap adalah praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya, dilakukan secara informal tanpa izin maupun dasar hukum yang sah. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah.
Petugas mengamankan barang bukti berupa pondok kerja dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas perkebunan. Penyidik menilai praktik tersebut berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya perambahan baru yang terus meluas di dalam kawasan hutan lindung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 15.26
Kemenhut Bongkar Modus Jual Beli Garapan Ilegal di Hutan Lindung Luwu Timur Sulsel, 3 Orang Ditangkap
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 01.01
Kemenhut Ungkap Jual-Beli Lahan Hutan Lindung di Sulsel, 3 Orang Ditangkap
Berita terkait
Perdagangan Satwa Dilindungi di Jayapura Dibongkar, Kemenhut Sita 7 Burung Langka
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 20.58
Kemenhut Jerat PT GTP Tersangka Perambahan Hutan di Kepri, Terancam 10 Tahun Bui
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 03.00
Kemenhut Pastikan Tak Ada Bara Tersisa di Bromo
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 23.00
Karhutla Gunung Bromo Dipadamkan, Petugas Kemenhut Masih Waspadai Bara Tersembunyi
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 20.02