Kemenhut Bongkar Jual Beli Kawasan Hutan Lindung di Luwu Timur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap praktik jual beli ilegal kawasan hutan lindung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dalam operasi penegakan hukum pada Senin (3/8), petugas menangkap tiga pelaku berinisial AR, AI, dan AW yang tertangkap tangan menggarap lahan tanpa izin untuk kegiatan perkebunan.
Ketiga pelaku membuka lahan seluas 1,5 hektare di dalam kawasan hutan lindung dan memanfaatkannya untuk menanam sekitar 1.500 pohon merica. Modus yang terungkap adalah praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya, dilakukan secara informal tanpa izin maupun dasar hukum yang sah. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah.
Petugas mengamankan barang bukti berupa pondok kerja dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas perkebunan. Penyidik menilai praktik tersebut berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya perambahan baru yang terus meluas di dalam kawasan hutan lindung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 15.26
Kemenhut Bongkar Modus Jual Beli Garapan Ilegal di Hutan Lindung Luwu Timur Sulsel, 3 Orang Ditangkap
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 01.01
Kemenhut Ungkap Jual-Beli Lahan Hutan Lindung di Sulsel, 3 Orang Ditangkap
Berita terkait
Kemenhut Tindak 27 Subjek Hukum Karhutla, Sebanyak 5 Korporasi Terlibat
JawaPos · 29 September 2026 pukul 18.15
Alasan Menhut Tak Cabut Permanen Izin 26 Perusahaan Pembakar Hutan
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 09.02
26 Perusahaan Kena Sanksi Gegara Karhutla, Kemenhut Buka Jalan ke Pidana
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 16.47
Kemenhut Bekukan 3 Izin Perusahaan di Kaltim Buntut Karhutla
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 20.45