Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Bongkar Jual Beli Kawasan Hutan Lindung di Luwu Timur

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap praktik jual beli ilegal kawasan hutan lindung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dalam operasi penegakan hukum pada Senin (3/8), petugas menangkap tiga pelaku berinisial AR, AI, dan AW yang tertangkap tangan menggarap lahan tanpa izin untuk kegiatan perkebunan.

Ketiga pelaku membuka lahan seluas 1,5 hektare di dalam kawasan hutan lindung dan memanfaatkannya untuk menanam sekitar 1.500 pohon merica. Modus yang terungkap adalah praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya, dilakukan secara informal tanpa izin maupun dasar hukum yang sah. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah.

Petugas mengamankan barang bukti berupa pondok kerja dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas perkebunan. Penyidik menilai praktik tersebut berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya perambahan baru yang terus meluas di dalam kawasan hutan lindung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait