Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Ungkap Jual-Beli Lahan Hutan Lindung di Sulsel, 3 Orang Ditangkap

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap praktik jual-beli atau ganti rugi lahan garapan ilegal di kawasan hutan lindung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Tiga orang diamankan dalam operasi ini, yaitu AR, AI, dan AW, yang ditangkap saat sedang menggarap lahan yang telah dibuka tanpa izin untuk perkebunan. Lahan seluas sekitar 1,5 hektare ini digunakan untuk menanam sekitar 1.500 pohon merica. Praktik ini dilakukan secara informal tanpa izin atau dasar hukat yang sah, dan berpotensi menjadi pintu masuk perambahan hutan yang semakin luas.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah. Praktik perambahan hutan seringkali dimulai dari penguasaan lahan melalui jual-beli atau ganti rugi garapan secara ilegal. Jika dibiarkan, praktik ini dapat terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan semakin meluas.

Ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar. Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat perlindungan kawasan hutan untuk menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia. Penegakan hukum bertujuan tidak hanya menghentikan pelanggaran, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait