Kemenhut Ungkap Jual-Beli Lahan Hutan Lindung di Sulsel, 3 Orang Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap praktik jual-beli atau ganti rugi lahan garapan ilegal di kawasan hutan lindung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Tiga orang diamankan dalam operasi ini, yaitu AR, AI, dan AW, yang ditangkap saat sedang menggarap lahan yang telah dibuka tanpa izin untuk perkebunan. Lahan seluas sekitar 1,5 hektare ini digunakan untuk menanam sekitar 1.500 pohon merica. Praktik ini dilakukan secara informal tanpa izin atau dasar hukat yang sah, dan berpotensi menjadi pintu masuk perambahan hutan yang semakin luas.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah. Praktik perambahan hutan seringkali dimulai dari penguasaan lahan melalui jual-beli atau ganti rugi garapan secara ilegal. Jika dibiarkan, praktik ini dapat terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan semakin meluas.
Ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar. Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat perlindungan kawasan hutan untuk menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia. Penegakan hukum bertujuan tidak hanya menghentikan pelanggaran, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 12.15
Kemenhut Bongkar Jual Beli Kawasan Hutan Lindung di Luwu Timur
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 15.26
Kemenhut Bongkar Modus Jual Beli Garapan Ilegal di Hutan Lindung Luwu Timur Sulsel, 3 Orang Ditangkap
Berita terkait
Kemenhut Jerat PT GTP Tersangka Perambahan Hutan di Kepri, Terancam 10 Tahun Bui
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 03.00
Kemenhut Tindak 27 Subjek Hukum Karhutla, Sebanyak 5 Korporasi Terlibat
JawaPos · 29 September 2026 pukul 18.15
Alasan Menhut Tak Cabut Permanen Izin 26 Perusahaan Pembakar Hutan
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 09.02
26 Perusahaan Kena Sanksi Gegara Karhutla, Kemenhut Buka Jalan ke Pidana
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 16.47